PENGUMUMAN
NO : 02/A.1/STIE.WP-3/II/2012
Sehubungan dengan Surat Kopertis Wilayah XI
Banjarmasin No. 052/K11.A/KM/2012, tentang Alokasi Calon Penerima Beasiswa
Tahun 2012, maka dengan ini disampaikan Kepada Mahasiswa :
1.
Alokasi
Penerima Beasiswa
a.
Calon
Penerima Beasiswa PPA 11 orang Mahasiswa
b.
Calon
Penerima Beasiswa BBM 15 Orang Mahasiswa
2.
2. Ketentuan
Umum
a.
Mahasiswa
calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi
swasta pengelola program beasiswa dari Kementerian Pendidikan Nasional.
b.
Mahasiswa
calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang
pendidikan Diploma dan Sarjana.
c.
Mahasiswa/i
tersebut di atas Identitasnya harus tercantum dalam Laporan Evaluasi Program Studi
(SK-034) / PDPT yang telah dilaporkan oleh masing-masing PTS secara
rutin setiap Semester.
d.
Mahasiswa Murni (belum
bekerja) dan Belum Kawin.
3. Persyaratan Umum
a. Jenjang
S1/Diploma IV paling rendah semester II dan paling semester VIII
b. Mahasiswa yang
memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis dan
diketahui oleh Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang
berwenang untuk mendapatkan bantuan dengan melampirkan berkas
sebagai berikut:
1) Fotokopi Kartu
Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai
bukti mahasiswa aktif yang
dilegalisir.
2) Fotokopi
rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya.
3) Surat pernyataan
tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan Kemdiknas yang diketahui
oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
4) Fotokopi kartu
keluarga.
5) Rekomendasi
dari pimpinan Fakultas/Jurusan
4.
Persyaratan
Khusus
Calon penerima wajib melampirkan:
a. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA): ( Menggunakan Map Warna Merah )
1) Fotokopi
transkrip nilai dengan Indeks Prestasi (IP) paling rendah 3,00 yang disahkan
oleh pimpinan perguruan tinggi swasta.
2) Surat
keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang
berwenang (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang
bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
b. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM): ( Menggunakan Map Warna Kuning )
1) Surat
Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh
Lurah/Kepala Desa.
2) Fotokopi
transkrip nilai dengan Indeks Prestasi (IP) paling rendah 2,50 yang disahkan
oleh pimpinan perguruan tinggi swasta
5. Batas akhir pengumpulan pada Bagian
Kemahasiswaan tanggal 5 Maret 2012
Tanah Grogot, 11 Pebruari 2012
Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan,
AHMAD BAIHAQI, SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar