Kamis, 05 April 2012

Latihan Pekerti

Achmad Syahruddin, SE.,M.Si

DOSEN STIE WIDYA PRAJA 
DILATIH PEKERTI


Untuk meningkatkan penguasaan dalam konsep pembelajaran, maka sebanyak 31 dosen STIE Widya Praja mengikuti Pelatihan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) yang dilaksanakan pada tanggal 6 – 8 April 2009 di Kampus STIE Widya Praja Tanah Grogot.
Dalam pelatihan tersebut, para dosen akan dilatih oleh 4 orang tim instruktur dari Universitas Mulawarman Samarinda diantaranya Drs. Nanang Rijono, M.Pd., Sudarman, M.Pd, Drs. Endang Erawan, M.Si dan  Dr. Isna Yuniar Wardhani, MP.

Para dosen akan diberikan materi  tentang Pengembangan Kurikulum PT, Desain Instruksional, Teori Belajar dan Strategi Pembelajaran Aktif untuk Mahasiswa, Analisis Kompetensi, Menyiapkan buku teks dan silabus matakuliah, Penyusunan Silabus Matakuliah, Penyusunan SAP, Praktikum dalam Pembelajaran, Penilaian Hasil Belajar serta Keterampilan Dasar Mengajar.

Tujuan dari pelatihan tersebut adalah meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan wawasan tentang prinsip-prinsip pedagogik dan metodologi dan ketrampilan mengajar dosen dalam rangka meningkatkan kualitas proses belajar dan hasil belajar mahasiswa demikian diungkapkan oleh Pembantu Ketua Bidang Akademik Achmad Syahruddin, SE.,M.Si

Dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, oleh sebab itu peran dosen sebagai agen pembelajaran selalu dituntut untuk terus meningkatkan keilmuannya dan mengaplikasikannya kepada mahasiswa yang berdampak pada mutu mahasiswanya, demikian ungkapnya.

3 komentar:

  1. Balasan
    1. dosennya memang perlu di latih pak, spy mahasiswa bermutu..........

      Hapus
  2. Dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, oleh sebab itu peran dosen sebagai agen pembelajaran selalu dituntut untuk terus meningkatkan keilmuannya dan mengaplikasikannya kepada mahasiswa yang berdampak pada mutu mahasiswanya

    BalasHapus