SURAT KEPUTUSAN
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI WIDYA PRAJA (STIE WP) TANAH GROGOT
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Praja Tanah Grogot
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
Menetapkan
|
1 :
2 :
3 :
1 :
2 :
3 :
:
1 :
2 :
3 :
4 :
|
Bahwa untuk kelancaran kegiatan seleksi masuk dan registrasi Calon Mahasiswa Baru, dipandang perlu menerbitkan Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Widya Praja Tanah Grogot tentang Penetapan Hasil Seleksi, Penetapan Mekanisme, Jadwal dan Biaya Registrasi Calon Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Widya Praja Tahun Akademik 2012/2013.
Bahwa nama-nama sebagaimana dalam lampiran Surat Keputusan ini telah dianggap lulus dan tidak lulus seleksi Calon Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja Tanah Grogot Tahun Akademik 2013/2014;
Bahwa nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi Calon Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja Tanah Grogot Tahun Akademik 2013/2014 berhak melakukan registrasi;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Praja Tanah Grogot;
Hasil Keputusan Rapat Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja Tanah Grogot pada tanggal 26 Agustus 2013;
MEMUTUSKAN
Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja Tanah Grogot tentang Penetapan Hasil Seleksi, Penetapan Mekanisme, Jadwal dan Biaya Registrasi Calon Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2013/2014;
Nama-nama Calon Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja Tanah Grogot Tahun Akademik 2013/2014 yang dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus sebagaimana dalam lampiran Surat Keputusan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan;
Mekanisme, Jadual dan Biaya Registrasi Calon Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja Tanah Grogot Tahun Akademik 2013/2014 sebagaimana dalam lampiran Surat Keputusan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan;
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya maka akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Tana Paser
Pada tanggal : 26 Agustus 2013
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
WIDYA PRAJA
K e t u a,
Drs. H. ISHAK USMAN, M.M
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar